Dinilai Langgar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Corona tak Pandang Bulu

- 15 November 2020, 19:21 WIB
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

"Pak wagub protokol kesehatannya kenapa tdk di tambah 1 M lg? yaitu menjaga tangan utk tdk sering menyentuh wajah krna virus covid-19 itu msk melalui mata, hidung dan mulut," tulis @ryan_salva. 

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Resmi Jadi Pasutri, Nagita Slavina Puji Penampilan Nathalie

Baca Juga: TERHARU!! Al dan Andin Ikatan Cinta RCTI Akan Makan Malam Romantis Dengan Lagu Ade Govinda dan Fadli

Sebelumnya, Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia yang juga influencer Joko Widodo, Kang Dede alias Kristia Budiyarto menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Dede menilai, Anies seperti membiarkan Habib Rizieq dan kelompoknya melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Ibu Tiri, Ini Doa yang Diberikan Rizky Febian Untuk Nathalie Holscher, Pengen Adik Lagi?

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Resmi Jadi Suami Istri, Andre Taulany: Sule Sudah Tegang Sejak Semalam

Kang Dede mencuitnya di akun Twitter pribadinya Sabtu 14 November 2020. Ia mengomentari unggahan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan aturan protokol kesehatan.

"FYI: Himbauan ini tidak berlaku untuk Gubernur @aniesbaswedan Wakil Gubernur serta deportan & pendukungnya yg merusak & selalu mengganggu fasilitas umum," cuitnya.

Baca Juga: LENGKAP! Profil Nathalie Holscher, Mantan DJ yang Akan Dinikahi Sule Hari Ini

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah