Dinilai Langgar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Corona tak Pandang Bulu

- 15 November 2020, 19:21 WIB
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

Baca Juga: Rey Bong Dari Jendela SMP SCTV, Raih Penghargaan di Festival Film Bandung 2020, Kalahkan Rhoma Irama

Kang Dede bahkan melaporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab hari ini, Sabtu 14 November 2020 menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan pria bernama Irfan Alaydrus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Senin 16 November 2020: Soal Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: Fans Arya Saloka Awas Tertipu! Ini Daftar Kebohongan Aldebaran di Sinetron 'Ikatan Cinta' RCTI

Acara pernikahan digelar di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sama seperti acara pertama, kegiatan ini berlangsung di markas FPI, Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 pukul 18.30 WIB.***

 

 

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah