Dinilai Langgar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Corona tak Pandang Bulu

- 15 November 2020, 19:21 WIB
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

BERITA KBB – Habib Rizieq Shihab dikenai denda atau sanksi administratif maksimal hingga Rp 50 juta lantaran dinilai melanggar protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada Sabtu, 14 November 2020, Habib Rizieq menggelar resepsi pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab serta kegiatan Maulid Nabi yang menghadirkan banyak massa.

"Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di akun Twitternya @BangAriza, Minggu, 15 November 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Lebih dari 200 Warga di 5 KM Sekitar Puncak Gunung Merapi Belum Mengungsi

Baca Juga: Mengejutkan! Diaz Hendropriyono Sebut Ceramah Habib Rizieq Berisi Hinaan dan Kata-Kata Kotor

Baca Juga: Marah-Marah di Instagram, dr. Tirta Minta Sekolah Dibuka Jika Resepsi Anak Habib Rizieq di Izinkan

"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih," tambahnya.

Pernyataan Riza ini mendapat tanggapan dari warganet. 

"Bandara, Tebet dan Petamburan. Takut ya ama cucu nabi?" tulis @Alfanny1926. 

"Pak wagub protokol kesehatannya kenapa tdk di tambah 1 M lg? yaitu menjaga tangan utk tdk sering menyentuh wajah krna virus covid-19 itu msk melalui mata, hidung dan mulut," tulis @ryan_salva. 

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Resmi Jadi Pasutri, Nagita Slavina Puji Penampilan Nathalie

Baca Juga: TERHARU!! Al dan Andin Ikatan Cinta RCTI Akan Makan Malam Romantis Dengan Lagu Ade Govinda dan Fadli

Sebelumnya, Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia yang juga influencer Joko Widodo, Kang Dede alias Kristia Budiyarto menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Dede menilai, Anies seperti membiarkan Habib Rizieq dan kelompoknya melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Ibu Tiri, Ini Doa yang Diberikan Rizky Febian Untuk Nathalie Holscher, Pengen Adik Lagi?

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Resmi Jadi Suami Istri, Andre Taulany: Sule Sudah Tegang Sejak Semalam

Kang Dede mencuitnya di akun Twitter pribadinya Sabtu 14 November 2020. Ia mengomentari unggahan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan aturan protokol kesehatan.

"FYI: Himbauan ini tidak berlaku untuk Gubernur @aniesbaswedan Wakil Gubernur serta deportan & pendukungnya yg merusak & selalu mengganggu fasilitas umum," cuitnya.

Baca Juga: LENGKAP! Profil Nathalie Holscher, Mantan DJ yang Akan Dinikahi Sule Hari Ini

Baca Juga: Rey Bong Dari Jendela SMP SCTV, Raih Penghargaan di Festival Film Bandung 2020, Kalahkan Rhoma Irama

Kang Dede bahkan melaporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab hari ini, Sabtu 14 November 2020 menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan pria bernama Irfan Alaydrus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Senin 16 November 2020: Soal Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: Fans Arya Saloka Awas Tertipu! Ini Daftar Kebohongan Aldebaran di Sinetron 'Ikatan Cinta' RCTI

Acara pernikahan digelar di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sama seperti acara pertama, kegiatan ini berlangsung di markas FPI, Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 pukul 18.30 WIB.***

 

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah