Mendagri Keluarkan Instruksi Sakti, Kepala Daerah Bisa Dicopot Dari Jabatannya, Siapa Jadi Korban?

- 19 November 2020, 16:49 WIB
Kolase Foto Mendagri, Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Kolase Foto Mendagri, Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram @titokarnavian/ Antara Foto: Hafidz Mubarak A

BERITA KBB - Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah resmi mengeluarkan instruksi saktinya tentang penegakan Protokol Kesehatan COVID-19.

Instruksi sakti tersebut, dimuat dalam surat Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020.

Dalam instruksi Mendagri tersebut menyebutkan, bagi Kepala Daerah yang melanggar menurut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Syukuran Wisuda SBM ITB terapkan Virtual Reality dan Tampilkan Avatar

Baca Juga: Adegan-Adegan Kasih Sayang Ayah Kepada Andin di Ikatan Cinta RCTI, Patut Dicontoh Jadi Super Dad!!

"Diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," bunyi Instruksi Nomor 4, pada Instruksi Mendagri, Kamis 19 November 2020.

Sanksi yang dimaksud adalah, sanksi pemberhentian, sesuai dengan pasal 78 ayat (1). Pemberhentian yang dimaksud diterangkan dalam ayat (2) poin C dan D.

Bunyi poin C

"Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah atau wakil kepala daerah,"

Bunyi Poin D

"Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 huruf b,"

Baca Juga: Tegas Saat Membawakan ILC, Ternyata Begini Sosok Karni Ilyas Dibalik Layar Tv

Baca Juga: Selalu Berada di Lokasi Syuting, Begini Cara Arya Saloka Pantau Buah Hatinya

Menurut Direktur Jendral (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Syahrizal Instruksi Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pentingnya kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Instruksi tersebut juga dikeluarkan sebagai bentuk respon dari Pemerintah Pusat yang dinilai lamban dan seolah-olah tak mampu menangani peristiwa kerumunan yang terjadi beberapa hari lalu.***


Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x