Instruksi Sakti Mendagri Keluar, Fadli Zon: Inmen Mana Bisa Copot Kepala Daerah

- 19 November 2020, 16:49 WIB
Fadli zon.
Fadli zon. /Instagram.com/@fadlizon

BERITA KBB - Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020, sempat masuk dalam trending twitter beberapa jam yang lalu.

Banyak dari pengguna twitter yang menanyakan tujuan keluarnya instruksi Mendagri tersebut, yang dinilai menyudutkan kepala daerah.

Salah seorang pengguna aktif dan selalu ikut bersuara terkait politik tanah air, tidak lain adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Baca Juga: Semua Kepala Daerah Termasuk Gubernur Dihimbau Melarang Semua Bentuk Kegiatan dan Kerumunan

Baca Juga: Syukuran Wisuda SBM ITB terapkan Virtual Reality dan Tampilkan Avatar

Fadli Zon yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mengkritisi dengan keluarnya Instruksi Menteri yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Fadli Zon dalam cuitannya di twitter, Instruksi Menteri tak bisa se enak jidad untuk mencopoto jabatan dari kepala daerah.

"Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah," tulisnya pada Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Tegas Saat Membawakan ILC, Ternyata Begini Sosok Karni Ilyas Dibalik Layar Tv

Baca Juga: Selalu Berada di Lokasi Syuting, Begini Cara Arya Saloka Pantau Buah Hatinya

Fadli Zon berpendapat, bahwa Kepala Daerah dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian kepala daerah melalui proses yang panjang, bukan melalui Inmen.

Seperti yang kita ketahui, keluarnya Instruksi Mendagri tersebut, atas perintah Presiden Jokowi dengan adanya kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi beberapa hari lalu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x