Berita Terbaru! Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat Dan Dipidana, Apa Alasannya? Simak Selengkapnya

- 8 Agustus 2022, 14:21 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E.
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. /Foto: Diolah dari Google

BERITA KBB – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa terancam dipecat dan dipidana apabila terbukti melakukan kesalahan.

Menurut Sugeng keputusan Bareskrim Polri Menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok telah tepat agar melancarkan pemeriksaan oleh Inspektoran Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ucap Sugeng, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Bunuh Brigadir J Atas Dasar Perintah, Lantas Siapa Yang Pelakunya, Simak Selengkapnya

Sugeng juga mengungkapkan, pelanggaran kode etik oleh Irjen Ferdy Sambo yang menghilangkan barang bukti seperti Pistol, Proyektil itu sudah tergolong berat.

Dirinya juga mengatakan jika terbukti bersalah, Irjen Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri.

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujar Sugeng.

Baca Juga: Link Twibbon Kemerdekaan RI Ke-77, Bisa Diakses Mudah dan Gratis!

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," sambungnya.

Tak hanya itu, Sugeng juga menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa di tindak pidan apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya dan ancamannya bisa sampai lima tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak Pada Saat Kejadian Di Rumah Irjen Sambo

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," imbuh Sugeng.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah