Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar, Indra Kenz Ajukan Banding

- 16 November 2022, 23:26 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar, Indra Kenz Ajukan Banding
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar, Indra Kenz Ajukan Banding /Antara/ADAM BARIK/ANTARA FOTO

BERITA KBB - Indra Kenz yang tanggal 14 November kemarin divonis 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah menyatakan akan naik banding.

Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Indra tidak menikmati hasil dari Binomo.

Selain itu, ia juga mengungkit bukti penghasilan yang diperoleh Indra dari Indodax sebesar ratusan milyar yang tidak diindahkan hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menginginkan Indra dihukum 15 tahun penjara dan didenda 10 milyar rupiah.

Baca Juga: Satu Keluarga di Kalideres yang Tewas Masih Menyimpan Teka - Teki Hingga Adanya Dugaan Menganut Apokaliptik, A

Namun, akhirnya hakim memutuskan untuk menguranginya menjadi 10 tahun dan 5 milyar karena Indra sudah dimiskinkan dan bersikap sopan.

Walaupun demikian, hal-hal yang memberatkan antara lain karena sempat menghilangkan barang bukti dan menikmati kekayaan dengan berfoya-foya.

Terkait dengan putusan ini, korban Binomo menyatakan sangat kecewa. Bahkan salah satunya, Rizky, merasakan adanya ketidakadilan dari putusan hakim.

Adapun pasal yang dilanggar Indra Kenz adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x