Tujuh orang tersangka berperan sebagai pemberi dan penerima suap, dimana 4 orang penerima suap adalah AS yang merupakan wasit cadangan, R yang merupakan asisten wasit, MRP yang merupakan wasit utama, dan K yang merupakan asisten wasit.
Selain itu, 3 di antaranya merupakan penyuap, antara lain VW sebagai perantara pengatur skor, KM sebagai LO wasit, dan DRN sebagai asisten manajer.
Penyerahan tahap kedua berlangsung di Kejaksaan Sleman karena merupakan tempat digelarnya pertandingan Liga 2 yang dinodai kasus match fixing tersebut.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta dan besok (Kamis 18 Januari, red) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," pungkas Alfis.***