Mahasiswa Universitas Udayana: Miskinkan dan Permalukan Rektor Prof Antara Jika Terbukti Korupsi Dana SPI

15 Maret 2023, 19:40 WIB
Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) gelar Audiensi Sidang Rakyat Udayana dengan jajaran Wakil Rektor dan dekan fakultas pada Rabu, 15 Maret 2023 di Gedung Auditorium Widya Sabha, Jimbaran. /RINGTIMES BALI/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Berita KBB - Ketua BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengaku, para mahasiswa sudah tidak heran ketika mendengar rektor mereka, Prof I Nyoman Gde Antara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Diketahui, Rektor Universitas Udayana itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI yang diduga diselewengkan ke rekening pribadi pihak kampus dan bukan ke kas negara. Akibatnya, menurut audit Kejati Bali, negara merugi hingga Rp459 miliar.

Jika Prof Antara terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, Padma berharap agar sang rektor dimiskinkan. Ia juga menyatakan bahwa para mahasiswa masih menggunakan asas praduga tidak bersalah terhadap Prof Antara.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kalung Pembawa Jodoh, Ada Ariel Tatum dan Billy Davidson, Dilengkapi Sinopsis

“Nantinya apabila beliau benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa, pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan,” ujar Padma seperti dikutip Antaranews.

Menurut mahasiswa jurusan Ilmu Hukum itu, dana SPI sudah menunjukkan berbagai kejanggalan sejak awal bergulir. Prof Antara yang saat itu menjabat Wakil Rektor I, juga merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru pada 2018 lalu.

Jika Rektor Universitas Udayana itu dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, mahasiswa menyebut mantan rektor Prof Raka Sudewi juga harus diusut. Begitu juga dengan Wakil Rektor I yang menjabat saat ini juga mesti diperiksa.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha ANTV Kamis, 16 Maret 2023: Demi Sebuah Misi Balas Dendam, Bajirao Nyamar Jadi Anak Buah Nana

Padma mengatakan, dana SPI seharusnya jadi sumbangan untuk pembangunan gedung. Namun, sistem yang dianut Universitas Udayana dinilainya kurang baik, di mana semua uang dana disatukan semua yang disalurkan ke rekening pihak kampus.

 

“Seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak,” katanya.

 

Meskipun Padma mengakui bahwa di era kepemimpinan Prof Antara ini pembangunan kampus lebih pesat, ia menyebut masih banyak fasilitas yang tidak sesuai dengan angka dana SPI selama 5 tahun terakhir.

 

Pihaknya pun kesulitan untuk melacak riwayat keluar masuknya dana SPI, karena pihak kampus hanya mengumumkan nominal jumlah dana yang diperoleh. Rincian dananya sendiri tidak dibeberkan.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha ANTV Kamis, 16 Maret 2023: Gelisah! Nakusha Melamun Memikirkan Tatapan Tajam Nana

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Udayana pada Rabu 15 Maret 2023 sore ini akan menggelar aksi dalam rangka menanggapi penetapan Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.

 

Ada beberapa tuntutan yang ingin disampaikan pada pihak rektorat. Antara lain, menghapuskan dana SPI atau perbaikan sistemnya, dan pembenahan fasilitas di kampus Universitas Udayana.

 

Mereka juga menuntut agar pihak Kejati Bali mengusut tuntas kasus ini dan jangan sampai ada permainan di belakang.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler