FH Unisba Gelar ’35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati

11 Maret 2024, 16:49 WIB
Dalam rangka memberikan penghormatan dan apresiasi kepada Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., di Aula Utama Unisba, Sabtu (9/3/2024). /istimewa/

BERITA KBB - Dalam rangka memberikan penghormatan dan apresiasi kepada Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., di Aula Utama Unisba, Sabtu (9/3/2024).

Persembahan ini diberikan kepada Prof. Neni karena beliau dinilai telah memberikan kontribusi yang besar dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, khususnya di Fakultas Hukum Unisba.

Ketua Panitia Dr. Arif firmansyah, s.h., m.Hum. mengatakan kegiatan utama dalam acara ini meliputi seminar, diseminasi, serta peluncuran buku bunga rampai.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Ramadan 1445 H Mulai Lusa, Ini Hasil Pengamatan Hilal di Unisba!

Seminar pada acara ini mengangkat tema "Peluang dan Tantangan Bank Syariah sebagai Nazir Wakaf Uang Pasca disahkannya UU No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan," dan dihadiri oleh tiga narasumber ahli di bidangnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami menghadirkan tiga narasumber yaitu Assoc. Prof. Dr. Nor Azizan Binti Che Embi (Dosen Ilmu Ekonomi dan Manajemen di Internasional Islamic University Malaysia), Akhsin Muamar, S.SOS., I., M.M., MBA Vice President PT Bank Syariah Indonesia, dan Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum dosen prodi doctor ilmu hukum Unisba. Acara ini diikuti oleh 200 orang peserta baik secara online dan offline,” ujarnya.

Selain itu, beliau menambahkan diseminasi hasil penelitian pada acara tersebut dilakukan melalui pameran karya hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Prof. Neni dan dosen di Fakultas Hukum Unisba.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Ramadan 1445 H Mulai Lusa, Ini Hasil Pengamatan Hilal di Unisba!

Moment puncak pada acara ini peluncuran dan penyerahan buku Bunga Rampai ilmu hukum, yang berisi artikel-artikel ilmiah dari kolega dan mahasiswa yang dibimbing oleh Prof. Neni. Buku ini mencerminkan keragaman penelitian dan pemikiran hukum di Indonesia, khususnya di Unisba.

“Adapun artikel yang masuk sejumlah 51 artikel dan yang dinyatakan layak untuk masuk di Bunga Rampai ada 43 artikel. Buku ini merupakan bentuk apresiasi atas bimbingan, kontribusi yang dilakukan Prof. Neni terhadap kemajuan akdemik di Unsiba. Beliau memberikan kata-kata inspiratif yang menjadi semangat bagi civitas akademika unisba khususnya Fakultas Hukum,” jelasnya.

Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH., Rektor Unisba, menyanjung Prof. Neni Sri Imaniyati sebagai maha guru yang telah menghasilkan banyak karya selama berkarir. Beliau mengatakan, dengan pengabdian selama 35 tahun, Prof. Neni telah menciptakan banyak karya yang bahkan melampaui pencapaiannya yang sudah lebih lama mengabdi di Unisba yakni43 tahun.

Baca Juga: Inilah Sosok Wisudawan Terbaik, Termuda, dan Tercepat di Unisba

“Prof. Neni telah mengikuti tradisi akademik Islam dengan tekun. Beliau menegaskan bahwa tradisi akademik berasal dari Islam karena wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi adalah "iqra" atau belajar. Islam telah mengajarkan kita untuk belajar demi kemajuan umat manusia. Unisba sendiri berkomitmen untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi,” ujarnya.

Rektor juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai pemikir dan innovator. Menurutnya, Prof. Neni elah menjalankan tiga karakter Unisba sebagai mujahid, mujtahid, dan mujaddid. Beliau menekankan bahwa mengembangkan ilmu adalah tanggung jawab generasi muda, dan mereka harus siap menggantikan peran para pendahulunya.

Dengan jumlah lektor kepala yang mencapai 96, Rektor berharap bahwa jejak dan kontribusi Prof. Neni akan menjadi contoh bagi generasi muda, terutama bagi dosen-dosen muda di Unisba.

Baca Juga: Lantik 1.566 Wisudawan, Rektor Sebut Lulusan Unisba Kompeten dan Berakhlak

Adapun Dekan Fakultas Hukum, Dr. Efik Yusdiansyah, SH., M.Hum., mengungkapkan apresiasi yang mendalam terhadap Prof. Neni Sri Imaniyati sebagai salah satu dosen di Fakultas Hukum Unisba.

Beliau menegaskan bahwa persembahan tersebut diselenggarakan sebagai ungkapan syukur atas kehadiran Prof. Neni dalam lingkungan Fakultas Hukum. Prof. Neni telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam memajukan dunia pendidikan, khususnya di bidang hukum.

Lebih lanjut, Dekan menyampaikan bahwa bukan hanya masa pengabdian Prof. Neni selama 35 tahun yang patut dipuji, tetapi juga semangat dan perjuangannya dalam mengajarkan integritas akademik yang tinggi serta cinta yang mendalam terhadap ilmu. Prof. Neni dengan rendah hati membagikan pengetahuannya kepada semua orang dan selalu memberikan motivasi kepada mahasiswa dan rekan dosen.

Baca Juga: Asmawa Tosepu Dilantik Jadi Penjabat Bupati Bogor

“Prof. Neni bisa dikatakan sebegai bentuk nyata dari penjelmaan seorang mujahid, pejuang yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Unisba. Keberadaannya telah memberikan inspirasi dan semangat bagi seluruh komunitas akademik di Fakultas Hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prof. Neni memaparkan gagasan pemikirannya berjudul “Transformasi Fungsi Bank Syariah dan Harmonisasi Pengaturannya untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Nasional”.

Beliau mengatakan bahwa untuk mendukung bank syariah dalam pertumbuhan dan pemerataan pembangunan diperlukan transformasi fungsi bank syariah dari financial intermadeary menjadi financial dan social intermediary dan transformasi bentuk badan hukum bank syariah.

Baca Juga: Eti Herawati Dilantik Jadi Wali Kota Cirebon

“Dengan mendukung pelaksanaan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait Bank Syariah sebagai nazhir wakaf uang,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi fungsi bank syariah berdampak pada perlunya harmonisasi pengaturan bank syariah di Indonesia, khususnya terkait peluang bank syariah sebagai nazhir wakaf. “Terutama terkait jenis bank dan bentuk badan hukum bank syariah,” kata Prof. Neni.

Lebih lanjut Prof. Neni memaparkan rekomendasinya yakni transformasi bank syariah sebagai financial and social intermediary agar diberikan alternatif jenis bank syariah berdasarkan kegiatan atau fokus usahanya, selain dari jenis bank syariah yang ada saat ini yaitu bank umum dan BPR Syariah. “Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial, seperti bank wakaf atau bank ta’awun,” ucap Prof. Neni.

Baca Juga: Profil Amran Sulaiman Dilantik Lagi Jadi Mentan, Punya Harta Kekayaan Hingga Ratusan Miliar

Beliau menambahkan bahwa diperlukan harmonisasi hukum untuk melaksanakan UU No 4 tahun 2023 tentang bank sebagai nazhir wakaf uang dan pelaksanaan fungsi bank syariah lainnnya sebagai financial and social intermediary.

“Harmonisasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah. Dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan perundang-undangan,” terangnya.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler