Simak! 8 Syarat Umum dan 9 Syarat Khusus Beasiswa LPDP 2020 untuk Guru dan Dosen

7 Oktober 2020, 15:40 WIB
Logo LPDP. Mulai Hari Ini, Beasiswa LPDP Sudah Dibuka, Catat Waktu Pendaftaran dan Kriterianya / twitter @LPDP_RI / .*/Twitter @LPDP_RI

BERITA KBB – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka peluang Beasiswa LPDP Tahun 2020 bagi para guru dan dosen untuk menempuh program magister dan doktoral.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 ini sudah dibuka sejak 6 Oktober 2020 dan ditutup pada 20 Oktober 2020.

Beasiswa Pendidik LPDP 2020 ini diperuntukkan  bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). ·

Baca Juga: Kemenpora Siap Bangun Laboratorium Antidoping Untuk Cegah Penggunaan Doping

Selain itu, beasiswa ini juga diperuntukkan bagi Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Pendidik LPDP 2020, sesuai dengan yang disampaikan pihak LPDP ini yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
  • Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 untuk Guru dan Dosen 6-20 Oktober, Ini Jadwal Selengkapnya
  1. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
  • Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif; Kelas Khusus; Kelas Karyawan;  Kelas Jarak Jauh;  Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;  Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;  Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau  Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  2. Menulis personal statement.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
  4. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

 Baca Juga: 5 Aktivitas Seru di Pulau Ubin Singapura, Nomor 3 Paling Menegangkan!

Sementara itu, persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa PendidikLPDP 2020 ini yaitu:

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.
  4. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
  • pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun.

Baca Juga: Tayang Sekarang, Live Streaming FTV Sore 'Aku Cilok Padamu', 7 Oktober 2020

  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri

    Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;

    • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri

    Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;

    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  2. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.
  3. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan

Itulah persyaratan umum dan khusus untuk mendapatkan Beasiswa LPDP Pendidik 2020 untuk guru dan dosen.***

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: LPDP

Tags

Terkini

Terpopuler