Mau Naik Kereta Api? Daop 2 Bandung Pastikan Semua Penumpang Wajib Divaksin

- 13 September 2021, 16:52 WIB
Penumpang kereta di Stasiun Bandung
Penumpang kereta di Stasiun Bandung /Himas Daop 2 Bandung/

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Pastikan Semua Penumpang Sudah Divaksin, Daop 2 Bandung Hadirkan Layanan Vaksin Bagi Pengguna KA Jarak Jauh

"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x