Capai 97,7 Persen, Vaksinasi Covid-19 Dosis III untuk Nakes di Jabar

3 Februari 2022, 08:02 WIB
27 ribu dosis vaksinasi Booster di Jabar dengan 1.000 dosis di masing-masing kabupaten/kota ditargetkan dalam gebyar vaksin ini. /Zonapriangan.com/Jari Raya/

BERITA KBB - Cakupan vaksinasi COVID-19 dosis III atau _booster_ untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jawa Barat per 31 Januari 2022 sudah mencapai 97,77 persen dari total target sebanyak 181.701 nakes.

Secara keseluruhan, per 31 Januari 2022, cakupan vaksinasi COVID-19 untuk dosis I sudah mencapai 87,07 persen dari total target sebanyak 37.907.814 orang . Sedangkan untuk dosis II menyentuh angka 58,28 persen.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Lucya Agung Susilawati melaporkan, kecepatan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 di Jabar sebesar 148.422 dosis per hari.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Capai 111 Persen, Yana Sebut Pandemi di Kota Bandung Segera Berakhir

"Kami bersama Pemda Kabupaten/Kota di Jabar terus berupaya mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19, baik itu dosis I, dosis II, maupun dosis III," ucap Lucya, Selasa (1/2/2022).

Lucya menuturkan, Pemda Provinsi Jabar sudah menyusun strategi percepatan vaksinasi COVID-19. Pertama, intensifikasi pelayanan vaksinasi COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).

"Dengan upaya menambah jumlah hari pelayanan, hari minggu dan hari libur tetap dilaksanakan, termasuk pelayanan saat bulan puasa. Kemudian, menambah jumlah sesi atau jam pelayanan dan kuota sasaran yang dilayani. Upaya kedua adalah menambah faskes yang melayani vaksinasi," ucapnya.

Baca Juga: Target Vaksinasi Jabar Capai 76 Persen, Vaksinasi Penguat untuk Sasaran Terbatas

Strategi percepatan ketiga yakni menambah pos pelayanan vaksinasi di luar faskes. Menurut Lucya, ada dua pos pelayanan yang disiapkan, outdoor maupun indoor. Untuk indoor, pelayanan pos vaksinasi diselenggarakan oleh TNI/Polri, instansi pemerintah, BUMN, PT KAI, dan banyak pihak lainnya.

"Sedangan untuk outdoor dilaksanakan di lapangan, terminal, pelabuhan, pasar, stadion, pusat perbelanjaan, drive thru, mobile vaksinasi, maupun vaksinasi berbasis keluarga," ucapnya.

Selain itu, kata Lucya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar mempunyai kewenangan mengatur kembali alokasi vaksin ke kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan vaksin COVID-19.

Baca Juga: Demi Capai Kekebalan Komunal 2022, Jabar Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

"Caranya, merelokasi antarkabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan dengan mempertimbangkan laju vaksinasi dan sisa stok yang ada," ucapnya.

Lucya pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis I, II, atau bahkan III, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler