BERITAKBB - Kementerian Tenagakerja dan ILO Jakarta meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Peluncuran diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 2 September 2021.
Buku panduan tersebut ditujukan untuk pengawas ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Dalam sambutannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.
"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ucap Dirjen Haiyani.
Ia berharap, diterbitkannya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari sembilan lompatan besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," ucapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Canangkan Tahun 2021-2022 sebagai Tahun Magang
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi secara efektif, selalu bekerja aman, sehat, dan selamat, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemnaker yang telah merespons kondisi pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan.