Jawab Tantangan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi dengan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

- 2 September 2021, 15:03 WIB
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC /KCIC/

BERITAKBB - Kementerian Tenagakerja dan ILO Jakarta meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Peluncuran diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 2 September 2021.

Buku panduan tersebut ditujukan untuk pengawas ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dalam sambutannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: Upaya Bantu Tenaga Kerja yang Terdampak PPKM Darurat, Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ucap Dirjen Haiyani.

Ia berharap, diterbitkannya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari sembilan lompatan besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Canangkan Tahun 2021-2022 sebagai Tahun Magang

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi secara efektif, selalu bekerja aman, sehat, dan selamat, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemnaker yang telah merespons kondisi pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah