Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Merek Benih Hortikultura, Potensi Kerugian Petani Rp 600 Miliar

- 30 Mei 2022, 15:06 WIB
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30  Mei 2022.
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30 Mei 2022. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

Mustari pun kemudian membayar melaui transfer kepada pelaku yang memberikan no rekening atas nama Deden Rohimat. Setelah barang dikirim dan diterima oleh petani korban, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan korban.

Karena benih yang dikirim bukan benih cabai tapi justru adalah Benih Tomat Palsu yang menggunakan merek SERVO milik PT Ewindo atau Cap Panah Merah.

Baca Juga: Jumlah Produksi Melonjak Tinggi, Taliban Melarang Petani Tanam Opium di Afghanistan

Karena petani korban merasa curiga akan keaslian kemasan dari Benih Tomat SERVO tersebut, Petani korban kemudian mendatangi distributor PT Ewindo yang berada di Makassar dan menanyakan keaslian produk benih tersebut.

Pemeriksaan keaslian benih kemudian berlanjut hingga ke kantor pusat Ewindo di Purwakarta, Jawa barat.

Pasca dilakukan penelitian dan pengecekan lebih lanjut dan disandingkan dengan produk asli Merek SERVO milik Ewindo, kemasan benih tomat SERVO yang dikirim atau dijual oleh pelaku tersebut terbukti palsu dan sengaja dipalsukan oleh pelaku dengan maksud merusak citra Merek SERVO yang telah dikenal luas dan terbukti berhasil di kalangan para petani di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Hasilkan Generasi Unggul Bidang Pertanian, Rektor IPB Apresiasi Program Petani Milenial

“Berbekal temuan tersebut, Tim Legal Ewindo segera melakukan penelusuran dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, Polda Jabar mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana pelanggaran merek dan/atau juga peredaran benih palsu yang tidak hanya merugikan terhadap kami selaku perusahaan produsen benih, tetapi juga sangat merugikan para petani sehingga harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya termasuk para pembuat dan pengedar agar tidak ada korban-korban lagi yang dirugikan. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kami kepada para petani,” tutur Corporate Engagement Manager Ewindo Freddy Reynaldo.

Lebih lanjut, Freddy mengatakan, Ewindo sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil membongkar tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi petani dan juga program ketahanan pangan Pemerintah.

“Ke depannya kami berharap para petani tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan benih merek SERVO maupun benih Cap Panah Merah lainnya, karena kami juga telah melakukan pelbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan merek dan peredaran benih-benih palsu dengan menggunakan invisible ink dalam kemasan kami,” tambah Freddy.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah