Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Merek Benih Hortikultura, Potensi Kerugian Petani Rp 600 Miliar

- 30 Mei 2022, 15:06 WIB
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30  Mei 2022.
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30 Mei 2022. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada hari ini berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pemalsuan Merek SERVO yaitu merek atas benih Tomat yang dimiliki oleh produsen benih PT East West Seed Indonesia (Cap Panah Merah).

Praktik Kejahatan pelanggaran merek ini sangat merugikan nama baik PT East West Seed Indonesia (Ewindo) selaku produsen benih yang telah lebih dari 30 tahun berkomitmen menyediakan benih-benih hortikultura berkualitas kepada para petani.

Peredaran benih merek Servo palsu juga sangat meresahkan para petani yang bila terjadi di seluruh Indonesia berpotensi merugikan para petani hingga Rp 600 miliar.

Baca Juga: Mike Tyson Terbebas dari Tuntutan Pidana karena Meninju Sesama Penumpang Dalam Pesawat

Pelaku tindak pidana ini diduga dilakukan oleh sekomplotan orang yang melancarkan aksinya dari daerah Rancaekek dan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan memanfaatkan media sosial dan market place untuk menjalankan aksinya sehingga petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jawa Barat tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.

“Terlapor dijerat Pasal 115 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 100 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Kompol Maradona Armin Mapaseng, SH SIK, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Keberhasilan kepolisian membogkar tindak pidana yang sangat merugikan petani dan mengancam program ketahanan pangan nasional ini bermula dari keluhan Mustari, seorang petani di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2021 kepada PT Ewindo.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Petani Generasi Zilenial Mampu Bangkitkan Jawa Barat Swasembada Pangan

Petani yang menjadi korban penipuan ini awalnya menanyakan benih cabai kepada pelaku melalui media online aplikasi Messenger Facebook dengan akun ALZIZ BENIH UD alias UD BENIH alias ALZIZ UD.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x