Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas Parkir Liar

- 4 Oktober 2023, 20:13 WIB
Salah satu papan tarif parkir di Kota Bandung
Salah satu papan tarif parkir di Kota Bandung /Istimewa /

BERITA KBB - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," tegas Ema, Rabu 4 Oktober 2023.

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Stadion Persib Siap Sambut Piala Dunia U-17

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," kata Ema. 

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. 

Baca Juga: Gencar Lakukan Edukasi Gizi, IBI Jabar Beri Penghargaan Untuk 5 Bidan Inovatif

Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x