TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Dugaan Money Politic Gibran ke Bawaslu

- 13 Februari 2024, 15:12 WIB
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024. /istimewa/

"Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Jawa Barat Salah Satu Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Tegaskan Kunci Pencegahan Tepat

"Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif," terangnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x