"Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif," terangnya.***