Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020, Simak Tips Agar Dapat Formulir

- 17 Oktober 2020, 05:03 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. //instagram @simsatlantaspolrescimahi

BERITA KBB - Pelayanan SIM Keliling masih dilakukan oleh Polrestabes Bandung untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Bagi masyarakat Kota Bandung, pelayanan SIM Kelilng hari ini Kamis 15 Oktober 2020 berada di dua tempat.

Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling yang pertama adalah berada di BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Dia Pekerjaan Rumah Anies Baswedan yang Meski Segera Dibenahi, Diantaranya Sektor Kesehatan

Sementara itu untuk lokasi pelayanan SIM Keliling yang kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung.

Untuk diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung ini mulai melayani masyarakat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon dimohon untuk datang lebih awal karena layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki ketersediaan formulir yang terbatas.

Baca Juga: Terdampak Keputusan Polri, Seperti Ini Jadinya Kondisi PERSIB

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi gamers !! PUBG Mobile luncurkan mode zombie untuk rayakan Halloween

  1. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  2. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C memiliki angka yang berbeda.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x