KPK Siap Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan lahan di Cipayung, PSI: Semoga Bisa Terungkap

- 28 Mei 2021, 16:19 WIB
KPK Siap Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan lahan di Cipayung, PSI: Semoga Bisa Terungkap
KPK Siap Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan lahan di Cipayung, PSI: Semoga Bisa Terungkap / Instagram/@aniesbaswedan

BERITA KBB-  Plt Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi, Ali Fikri memastikan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan dipanggil terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Cipayung yang telah menetapkan satu tersangka.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan Anies adalah hal yang penting. Terlebih, pihaknya terus mendalami terhadap adanya tersangka lainnya di kasus tersebut. Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap kasus tersebut bisa terungkap hingga ke akar-akarnya.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu penting, karena jika ada kebutuhan penyidikan," ucapnya, Jumat 28 Mei 2021.


Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Hakim, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta untuk Kasus Kerumunan di Megamendung

Ali menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa tersebut diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara korupsi itu.

Sehingga, kata dia, pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Dia kemudian mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara yang dimaksud.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta, Jumat 28 Mei 2021, Al Kaget Makam Kosong Tiba-Tiba Ada Jenazahnya, Ulah Elsa?

Ali menuturkan bahwa lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.

"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.  

Baca Juga: Rintihan Pelaku UMKM di Lembang, Bandung Barat Akibat Pandemi: Ingin Nangis Sebenarnya

Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana.

Kesepakatan tersebut berlangsung di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 8 April 2019.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Jumat 28 Mei 2021, Wulan Belum Tahu Penyakit Papanya

Masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini mengomentari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil KPK.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran, Jumat 28 Mei 2021, Riski Bantu Mel untuk Move On dari Tristan

Anies akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dia berharap, dengan pemanggilan Anies tersebut, korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta bisa segera dibersihkan hingga tuntas.

"Semoga terungkap sampai ke akar-akarnya," kata Faldo Maldini.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x