BeritaKBB - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan, tarif angkutan umum di Bandung Barat kini sudah naik 30 persen.
Berdasarkan data Organda KBB, tarif yang sudah naik itu di antaranya trayek Padalarang-Cikalongwetan- Cipeundeuy yang awalnya Rp 14.500 menjadi Rp 16.300, Padalarang-Gunung Bentang dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000.
Kemudian trayek angkot Cililin-Sindangkerta-Gunung Halu yang awalnya hanya Rp 15 ribu menjadi Rp 18.200, Padalarang-Parongpong yang awalnya Rp 7.500 menjadi Rp 9.500, dan Lembang-Maribaya-Cibodas yang Rp 6.000 menjadi Rp 7.800.
Baca Juga: Harga BBM Kekinian Bikin Pencari Ikan di Peraira Waduk Saguling Merana
Bendahara Organda KBB, Iwan Setiawan mengatakan, kenaikan tarif tersebut memang tanpa
Surat Keputusan (SK) bupati yang tidak kunjung turun karena Hengky Kurniawan masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
"Kenaikan tarifnya sudah berjalan, karena bupatinya kan masih Plt, jadi tidak bisa mendatangani SK. Tapi ini sudah ada kesepakan, sudah oke dan sudah enggak ada masalah," kata Iwan pada Senin, 26 September 2022.
Dirinya mengatakan, kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen tanpa SK bupati tersebut sudah diterapkan untuk menghindari gejolak di lapangan, terlebih sudah ada kesepakan tertulis dengan Dinas Perhubungan KBB.
"Memang kenaikan tarif angkot tanpa SK bupati ini tidak ada kekuatan secara hukum. Tapi yang terpenting tidak ada gejolak, karena kalau kami tidak menaikan tarif itu pasti akan ada gejolak," kata Iwan.
Terkait kenaikan tarif angkot ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memantau kondisi di lapangan. Sejauh ini, Organda memastikan tidak sampai ada gejolak meskipun tarif angkot sudah naik.