Albert Aries: Sambo Jadikan Richard Eliezer Sebagai Alat Pembunuhan Berencana Yosua

- 30 Desember 2022, 12:43 WIB
Jubir RKUHP Saksi Ahli Gratis Bharada E, Benny Surbakti : Bukan Pasal 51 KUHP, Ini yang Bisa Selamatkan Dia
Jubir RKUHP Saksi Ahli Gratis Bharada E, Benny Surbakti : Bukan Pasal 51 KUHP, Ini yang Bisa Selamatkan Dia /Kolase foto Twitter @buddykuofficial dan @DipaDuaLima/
 
 
BERITA KBB - Tim Pembahas sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut Richard Eliezer alias Bharada E hanya sebagai alat pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim, dirinya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua.
 
Pandangan itu muncul ketika Albert Aries menjelaskan Pasal 51 KUHP. Pasal itu berbunyi, 'barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
 
 
Lalu, penasihat hukum Bharada E pun mempertanyakan konteks penguasa dalam pasal tersebut. Albert menyebut, hal itu bisa diartikan sebagai pihak yang memberi perintah.
 
"Iya (pemberi perintah), karena caranya tidak bisa dibatasi," ujar Albert.
 
Kemudian, ia menyebut bahwa pihak yang menerima perintah untuk melakukan tindak pidana hanyalah sebagai alat. Termasuk, Bharada E yang diminta Ferdy Sambo menghajar Brigadir J.
 
 
Dengan demikian, kata dia, pihak penerima perintah itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
 
"Orang yamg disuruh melakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena hanya merupakan alat. Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," ucap Albert.***

Editor: Siti Mujiati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x