BERITA KBB - Tim Pembahas sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut Richard Eliezer alias Bharada E hanya sebagai alat pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim, dirinya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua.
Pandangan itu muncul ketika Albert Aries menjelaskan Pasal 51 KUHP. Pasal itu berbunyi, 'barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kuliwati Cinta Naik Odong-odong, Ada Syahnaz Sadiqah dan Erdin Werdrayana
Lalu, penasihat hukum Bharada E pun mempertanyakan konteks penguasa dalam pasal tersebut. Albert menyebut, hal itu bisa diartikan sebagai pihak yang memberi perintah.
"Iya (pemberi perintah), karena caranya tidak bisa dibatasi," ujar Albert.
Kemudian, ia menyebut bahwa pihak yang menerima perintah untuk melakukan tindak pidana hanyalah sebagai alat. Termasuk, Bharada E yang diminta Ferdy Sambo menghajar Brigadir J.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis OKB, Ada Lukman Sardi, Cut Mini, Raline Shah, dan Derby Romero
Dengan demikian, kata dia, pihak penerima perintah itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Orang yamg disuruh melakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena hanya merupakan alat. Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," ucap Albert.***