Albert Aries: Sambo Merupakan Pelaku Pembunuhan Berencana Yosua, Bukan Richard Eliezer

- 30 Desember 2022, 12:41 WIB
Pihak terdakwa Bharada E telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries
Pihak terdakwa Bharada E telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries /PMJ News/
  
 
BERITA KBB - Tim Pembahas sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut Ferdy Sambo merupakan pelaku pembunuhan berencana Yosua, bukan Richard Eliezer alias Bharada E.
 
Sebab, kata dia, Bharada E dalam perkara ini hanya sebagai alat yang diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
 
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
 
 
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya apakah dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan.
 
“Kalau kita melihat dari kapasitas penyertaan tadi, maka yang paling relevan yang menyuruh melakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena Pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” ujar Albert.
 
“Jadi dalam konteks yang tadi, lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?” tanya JPU lagi.
 
“Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa mempertanggungjawabkan, hanya karena merupakan alat,” ujar Albert.
 
“Bagaimana kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasan yang melakukan penembakkan tersebut?” cecar JPU.
 
 
“Jadi kalau kita lihat di Pasal 51, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Tapi, dalam pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan, itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” ujar Albert.
 
Tim JPU pun masih terus memberikan pertanyaan kepada Albert.
 
“Kalau bawahannya itu hanya sebagai alat, pertanyaan kami, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atau dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana? Apakah ahli dapat menjelaskan asas atau dasar hukum tersebut?” tanya JPU.
 
“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin qui mandat ipse feces videtur, siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri,” jawab Albert.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x