Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa : Mutasi dan Rotasi Jabatan ASN di KBB Hak Prerogatif Bupati

- 2 September 2023, 12:31 WIB
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa (baju hitam)
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa (baju hitam) /

“Bahkan ketika nanti misalnya, saya berakhir 20 September, tanggal 19-nya, saya mau rolling, lagi masih sah,” tuturnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sembunyikan Luka Single Terbaru Aurel Hermansyah: Air mataku kau buat jatuh di pipiku

Kang Hengki mengaku tidak terlalu kaget ada kegaduhan pasca pelantikan itu. Pada awal jabatan sebagai pelaksana tugas (PLT), ketika ada pelantikan sempat ramai juga. Bahkan waktu itu ada anggota dewan mengajukan untuk mengambil hak interpelasi

“Dari awal Plt engga sampai hari ini, dulu akan ada interpelasi ketika banyak kepentingan tidak terakomodir,” ujarnya.

Ada pernyataan enteng yang dilontarkan Hengky, terkait polemik tersebut. Namun pada akhirnya, hak interpelasi tidak terjadi, bahkan ada pimpinan partai tingkat Jabar mendatangi dirinya untuk mencabut, wacana itu.

“Karena interpelasi tidak tepat untuk hal yang menjadi preogratifnya bupati. Interpelasi itu tepat, kalau misal bupati membuat sebuah keputusan atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” katanya.

Menyikapi tentang Tim Penilai Kinerja atau Baperjakat yang dilibatkan salam pembahasan rotasi, mutasi dan promosi ini, lagi-lagi ia menuding yang mempermsalahkannya tidak faham kedudukannya masing-masing.

“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, Baperjakat memberikan masukan. Masukan bisa diterima dan bisa tidak, jadi tidak boleh melebihi kewenangan,” ujar Hengky. ***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah