"Saat ini dia sudah diamankan dan berstatus tersangka. Masih dalam pemeriksaan. Masih diselidiki juga apakah ada orang lain atau rekannya yang terlibat," katanya seraya mengungkapkan, pelaku dikenai Pasal 211 tentang Pengancaman terhadap PNS subsidair Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 5 tahun penjara.***