Menyedihkan! Bantuan Subsidi Gaji Ditunda, Penerimanya pun Berkurang

8 November 2020, 11:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah jelaskan kapan subsidi gaji tagap 2 cair / twitter.com / @KemenkerRI

 


BERITA KBB – Pencairan bantuan subsisi gaji atau upah (BSU) dari pemerintah untuk termin II ditunda. Selain itu, jumlah penerima bantuan tersebut juga berkurang.

Awalnya, pemerintah berencana mentransfer subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja pada pekan ini.
Ini juga diperkuat pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno. Katanya, subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Selain Alquran, Ini Daftar Barang yang Suka Dibawa Arya Saloka 'Ikatan Cinta' di Mobilnya

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

BSU termin II dijadwalkan paling paling lambat hari Sabtu 7 November kemarin melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Ini 10 Fakta Menarik Presiden AS Terpilih Joe Biden, Mulai Penggemar Es Krim Hingga Tragedi Keluarga

Namun ternyata, rencana tersebut mundur. Subsidi gaji diundur pencairannya, seperti dikutip dari Portal Sulut dalam artikel Subsidi Gaji: Dua Kabar Kurang Mengembirakan, Pencairan Ditunda dan Jumlah Penerima Berkurang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Minggu 11 November, Chanakya Melatih Chandragupta Jadi Prajurit Tangguh

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020.

Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menang Di Laga Sengit Melawan Borussia Dortmund, 3-2 Bayern Munich Pimpin Klasemen Bundesliga

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Serbu Arya Saloka ke Lokasi Syuting 'Ikatan Cinta', Emak-Emak: Al Ganteng Banget!

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.*** (Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler