Cek 7 Masalah Rekening Ini Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair Juga

- 29 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

BERITA KBB – Bantuan sosial berupa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 sudah dicairkan. Jika Anda belum mendapatkannya, mungkin perlu mengecek kembali persyaratannya, di antaranya masalah rekening.

Agar BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 cair, hindari rekening yang bermasalah, sehingga pencairan terhambat.

Ada 7 rekening yang bisa menghambat pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, dan ini berlaku juga untuk tahap 4.

Baca Juga: SEDANG TAYANG!!! Link Streaming Ikatan Cinta RCTI, Tangis Al Pecah Soal Reyna, Kenapa? Jangan-Jangan

Baca Juga: CATAT! Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan BST Terus Bergulir Hingga 2021, Ini Jadwal dan Rinciannya

Berikut daftar 7 rekening yang tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak valid
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
6. Rekening Kliring
7. Rekening Sudah tutup

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Senin 30 November 2020: Percintaan Hingga Keuangan

Baca Juga: Kandas!! Kisah Cinta Ade Londok dan Devina Ciputri Berujung Hujatan, Netizen: Ciye Pansos

Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerimaBLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Ditulis Fix Indonesia dalam artikel Segera Lapor ke Sini Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair agar memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik anda dapat melakukan cara ini yaitu dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui smartphone.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Senin 30 November 2020: Percintaan dan Keuangan

Baca Juga: INI FTV Pertama Arya Saloka ‘Ikatan Cinta’, Penampilan Aldebaran Jauh Berbeda dengan Sekarang

Anda bisa langsung mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Selain itu, untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selanjutnya, anda hanya perlu daftar BPJSTKU untuk memastikan status aktif atau tidaknya dan memastikan nomor rekening sudah sesuai dengan cara berikut:

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Habib Rizieq Bersatu, Rocky Gerung: Istana Kalang Kabut

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: 6 Transformasi Hebat Artis Korea Park Shin-hye, Kamu Suka yang Mana?

7. Kemudian masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Namun jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair ke rekening, Anda dapat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memverikasi status bantuan, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik "Daftar Sekarang."

Baca Juga: Tak Efektif, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian Melalui Perpres, Berikut Daftarnya

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login."
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Soobin TXT Akhirnya Berfoto Selfie Dengan Kembarannya Dan Penggemar Tidak Melihat Perbedaan

Baca Juga: Menjadi Pembicaraan Dimana-Mana, Ini Dia Sosok Penulis Ikatan Cinta RCTI, Pecinta Drakor Ternyata..

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.

Cara lain adalah anda bisa langsung klik pada laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home *** (Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x