Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi

- 28 Agustus 2021, 19:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITAKBB - Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi COVID-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu,  28 Agustus 2021.

Menaker mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Upaya Bantu Tenaga Kerja yang Terdampak PPKM Darurat, Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi COVID-19," katanya. 

Menaker mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Canangkan Tahun 2021-2022 sebagai Tahun Magang

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19," kata Menaker.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (COVID-19).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x