Tingkatkan Pemahaman Program Jaminan Hari Tua, Kemnaker Terus Sosialisakan Permenaker 17 2021

- 31 Oktober 2021, 17:07 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri,
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeloders terkait MLT program JHT.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini,  pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Baca Juga: Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja Mudahkan Pekerja Miliki Rumah

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan.

Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri saat memberikan arahan sekaligus membuka Sosialiasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 di kota Serang, Banten, Jumat, 29 Oktober 2021.

Kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, diikuti oleh 70  orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial, perwakilan pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan Bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.

Baca Juga: Kemnaker Beberkan Manfaat JHT dan JKP, Ini Penjelasannya

Indah Anggoro Putri menjelaskan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah