Ditetapkan sebagai Tersangka, Anji Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

- 16 Juni 2021, 21:41 WIB
Musisi anji eks vokalis drive ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Musisi anji eks vokalis drive ditangkap polisi karena kasus narkoba. /dok. PMJNews/Yeni/

BERITA KBB - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021 dikutip dari Antara.

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 17 Juni 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces Jangan Tutupi Perasaan Anda dari Pasangan

Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sementara itu, Pasal 111 ayat 2 berbunyi "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat secara resmi melakukan penahan terhadap Anji dalam perkara penyalahgunaan ganja pada Selasa, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x