Fasilitas-Fasiltas yang Buat PNS 2021 Menjadi Pekerjaan Idaman, Salah Satunya Rumah Hingga Perjalanan Dinas

- 19 Juli 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi CPNS. PNS menjadi pekerjaan idaman dengan fasilitas-fasilitas
Ilustrasi CPNS. PNS menjadi pekerjaan idaman dengan fasilitas-fasilitas /Tangkap layar/Instagram @mastercpns

BERITA KBB- Siapa yang tak mau jadi PNS yang sudah menjadi pekerjaan idaman masyarakat Indonesia? Ya, saat ini sudah jutaan orang telah mendaftar untuk menjadi PNS 2021.

Dengan pendaftaran yang masih tersisa hingga 21 Juli 2021, tak sedikit yang terus mencoba mengejar cita-citanya tersebut. Mengapa PNS menjadi idaman bagi masyarakat? Ya selain gaji dan tunjangan yang besar.

PNS 2021 menjadi idaman salah satunya adalah adanya fasilitas rumah hingga perjalanan dinas. Berikut ini fasilitas-fasilitas lainnya yang membuat PNS di tahun 2021 menjadi pekerjaan yang paling diburu.

Baca Juga: Kalimat Sakti Jin BTS saat Suga Mulai Kumat Merasa Tua, Savage Banget

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah membuka proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang tersebar atas 570 instansi yang tersebar di instansi Kementerian maupun lembaga pusat atau daerah.

Banyak pelamar yang mengikuti seleksi ini. Apalagi, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, apabila dinyaatakan lolos seleksi CPNS 2021 sah diangkat sebagai PNS maka dapat fasilitas lainnya.

Berikut ini lima fasilitas yang didapat apabila telah diangkat sebagai PNS yang himpun dari berbagai sumber:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Juli 2021: Elsa Bocorkan Usaha Nino Tes DNA, Andin Syok hingga Al Murka

1. Tunjangan Dana Pensiun

Dana pensiunan menjadi salah satu hak yang akan diterima seorang PNS jika sudah purna kerja. Dana pensiun ini nantinya akan diberikan dari negara meskipun tidak bekerja lagi.

Jaminan dana pensiun inilah salah satu penarik banyaknya orang ingin menjadi PNS. Sebab, banyak yang menilai, dana pensiun akan memberikan jaminan di masa tua.

2.   Rumah Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M2008 ditetapkan PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya.

Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas.

Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Ada yang bentuknya rumah permanen, mess, rumah susun, dan lainna tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Juli 2021: Elsa Bocorkan Usaha Nino Tes DNA, Andin Syok hingga Al Murka

3. Kendaraan Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 076 tahun 2015, kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS. Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri.

Kendaraan dinas ini bisa digunakan untuk operasional kantor sehari-hari. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik.

4. Perjalanan Dinas

Salah satu fasilitas yang akan di dapat ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dapat mengikuti kegiatan di luar kantor dan mendapatkan tunjangan atas kegiatan tersebut atau disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 19 Juli 2021: Papa Surya Tahu Elsa yang Bunuh Roy, Rendy Temukan Sumarno

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

5. Beasiswa Pendidikan

Apabila telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021 dan sudah diangkat sebagai PNS, maka ketika sedang bekerja di instansi masing-masing peluang dapat kesempatan mengajukan beasiswa pendidikan bisa terjadi.

Anda bisa melanjutkan keinginan untuk studi ke jenjang atau keahlian tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian informasi fasilitas yang akan didapat ketika menjadi PNS.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS 2021 dan PPPK dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id dan bagi yang mendaftar PPPK dapat melalui ssp3k.bkn.go.id.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x