DIVONIS 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Cs Tak Perlu Ditahan, Ini Alasannya

- 11 Desember 2021, 05:53 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /Poppy Herlina/Instagram/rachelvennya


BERITA KBB - Selebgram Rachel Venya baru saja menjalani sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Persidangan Rachel Venya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 siang.

Hakim yang memimpin persidangan menyatakan Rachel Venya dan kawan-kawan terbukti berasalah melanggar karantina kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan SCTV Hari ini, Sabtu, 11 Desember 2021, Ada Lazada 12.12 Grand Show

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rachel Venya dkk empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim yang memimpin persidangan.

Baca Juga: Kehilangan Sahabat, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sampaikan Doa Terbaik untuk Mang Oded

Lebih lanjut hakim menjelaskan bahwa Rachel Venya dkk tidak perlu dipenjara jika selama masa delapan bulan percobaan tidak melanggar hukum.

Adapun para terdakwa masing-masing dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

"Dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tukas hakim.

Baca Juga: KOCAK, Chef Renatta dan Chef Juna Lakukan Ini Saat Syuting MasterChef Indonesia Season 9, Kode Keras

Jika Rachel Venya dkk tak mampu membayarnya maka harus diganti dengan kurungan satu bulan penjara.

Diketahui sebelumnya bahwa Rachel Venya dan kekasihnya melanggar aturan karantina kesehatan.

Ia kedapatan kabur dari masa karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 10 Desember 2021, Tristan Temukan Rekaman Kejahatan Risky

Seharusnya Rachel Venya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Namun, mantan istri dari Niko El Hakim itu kabur dihari ketiga.

Rachel Venya dalam melancarkan aksi tak terpujinya itu dibantu oleh oknum TNI.

Seharusnya selebgram tersebut menjalani karantina kesehatan selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, ia justru karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan yang memang gratis.

Terungkap juga bahwa Rachel Venya merogoh kocek sebesar 40 juta rupiah untuk menyuap oknum yang membantunya tersebut.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x