Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Jumat 3 Juni 2022
Disini dijelaskan bahwa PPPK pada kementrian,lembaga ataupun daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus seta merta.
Awalnya langkah ini diambil seiring dengan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Karena menurut tjahjo, pemerintah menaruh perhatian yang berbeda khususnya terhadap penyelesaian dan penanganan penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi intansi tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Aurelie Moeremans, Pemeran Film Baby Blues
Baca Juga: Cover Lagu Hello, Seventeen Persembahkan untuk Ridwan Kamil dan Keluarga
Sementara itu,bagi posisi honorer yang belum memasuki usia honorer ini, memungkinkan diikut sertakan namun harus memenuhi semua syarat agar dapat kembalimengikuti seleksi calon CPNS maupun PPPK.
Namun, bagi bagi tenaga honorer maupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tak lolos seleksi CPNS itu akan dilakukan langkah – langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan.
Dimana Kementrian PAN-RB menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegaawan non-ASN yang tidak memenuhi syarat ataupun tidak lolos seleksi CPNS sesuai dengan peraturan peruundang- undangan sebelum batas waktu November 2023.***