Ungkap Motif Holywings Promosi Miras, Wagub DKI Minta Hollywings Taklagi Promosi Berbau Sara

- 25 Juni 2022, 13:39 WIB
Cara promosi Holywings berujung malapetaka,Kemenag buka suara.
Cara promosi Holywings berujung malapetaka,Kemenag buka suara. /

BERITA KBB - Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras atau kerap kali disebut miras gratis bernada penistaan agama.

Diinformasikan bahwa, promosi berupa miras gratis ini hanya berlaku pada pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Sang Anak, Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Jabar Berbagi

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi Jumat 24 Juni 2022. 

Promosi yang dibuat oleh Holywings pun  berujung mendapatkan teguran dari Pemprov DKI Jakarta kepada pihak manajemen.

"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan saat dimintai konfirmasi, Jumat 24 Juni 2022. 

Baca Juga: Pelatih Kedah FC Mengungkapkan Hal Yang Membuat Timnya Kalah Dari Bali United

"Kepada manajemennya kita berikan, bukan per outlet," tambahnya.

Iffah pun mengatakan bahwa sanksi teguran yang dibuat tertulis ini sudah diberikan kepada pihak perusahaan pada 23 Juni 2022 dan sudah diterima oleh manajemen Holywings. Dalam sanksi itu pemerintan meminta manajemen menjaga norma dan moral saat menjalankan usahanya dan tidak melenceng.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 25 Juni 2022, Jangan Memaksakan Untuk Melakukan Lompatan Besar!

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," Ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Adapun rincian dari 6 tersangka kasus promosi tersebut ialah :

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Keenam tersangka kali ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Telah Terjadi Kecelakaan! Sebuah Bus Masuk Jurang Di Tasikmalaya, Mengangkut Rombongan SD Sayang Sumedang

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," Ujar Budhi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, setelah ramainya berita ini manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Hal itu disampaikan melalui unggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis 23 Juni 2022. 

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," Ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat.

Pihak manajemen pun menegaskan bahwa pihak Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," Sambung Holywings Indonesia.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah