BERITA KBB- Perusahaan telepon genggam dunia, Apple, harus mendapatkan denda 2 Juta Dolar AS akibat tidak adanya alat pengisi daya (charger) di dalam kotak iPhone 12. Hal ini diungkapkan 9to5 Mac pada Minggu 21 Maret 2021 seperti yang dilansir Antara.
Denda kepada Apple ini diberikan oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP. Procon-SP menilai bahwa Apple dinilai telah berbuat tidak adil dengan menghilangkan charger di kotak iPhone 12.
"Iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil," ucap Procon-SP.
Dilansir The Verge, Minggu 21 Maret 2021, Apple mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.
Selain itu, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman, dan para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan minimal.