BERITA KBB- 8 Warga Inggris yang melanggar aturan Covid-19 di kapal pesiar di lepas pantai Pulau Lazarus secara permanen dilarang bekerja di Singapura kata MOM ( Kementrian tenaga kerja Singapura).
Delapan orang itu mengaku bersalah karena telah melanggar peraturan
Izin kerja mereka sebelumnya telah dibatalkan oleh mantan bos mereka, tambah kementerian.
Baca Juga: Layanan Polisi 110, Bukti Polri Terus Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
Delapan dari mereka adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari 10 orang yang ditangkap pada pertandingan tamasya Desember lalu.
Saat itu, peraturan PSBB dibatasi maksimal lima orang dalam satu kelompok.
Dua orang lainnya di kapal pesiar tersebut adalah Penduduk Tetap Singapura dan seorang warga Inggris lainnya yang sudah dilarang bekerja di Singapura oleh MOM setelah pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara Stasiun TV ONE Hari Ini Jumat, 21 Mei 2021, ada Kabar Utama Malam Nanti
MOM mengingatkan semua pemegang izin kerja untuk mematuhi aturan dan mengikuti langkah-langkah jarak yang aman.