Dia menambahkan, bahwa dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain. "Sampai Anda (Vanuatu) melakukannya, jangan ceramahi negara lain,” ujarnya.
Baca Juga: Asyik, Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020
Baca Juga: Heboh Penampakan Cincin Matahari di Malang, Jember, Dsk, Begini Penjelasan Pakar Dari UGM
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa Papua dan Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Vanuatu tidak memiliki hak apa pun untuk berbicara atas nama rakyat Papua.
"Anda (Vanuatu) bukan perwakilan dari rakyat Papua dan berhenti mengkhayal menjadi perwakilan mereka," ucap Silvany Austin.
"Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia, kita semua memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia termasuk di Pulau Papua."
Disampaikan bahwa sesuai dengan prinsip PBB, Indonesia akan terus menjaga keutuhan kedaulatan wilayahnya, dan melawan segala upaya separatisme.
Baca Juga: Menang perdana di laga Real Betis Vs Real Madrid, Zidane: Ini Poin Berharga Kami
"Provinsi Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak dapat diganggugugat sejak 1945 dan secara resmi didukung oleh PBB dan komunitas internasional sejak beberapa dekade. (Status) ini adalah final, tidak dapat diubah dan permanen," tuturnya. (Dicky Aditya/PRMN)***