PTPN VIII Pastikan Tanah Garapan yang Diserebot di Kebun Cisaruni Merupakan Lahan Produktif Dengan Status HGU

7 Januari 2023, 08:48 WIB
Pohon teh berserakan di kebun cisaruni diduga ditebang oleh petani illegal /Dokumen PTPN VIII/

BERITA KBB- Kasus penyerobotan lahan PTPN VIII di Kebun Cisaruni yang meliputi Desa Margamulya dan Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terus bergulir. Bahkan Senin pekan depan sudah memasuki persidangan keempat.

Walapun para tersangka yaitu NN (48), SP (60), UJ (45), dan FK (44) menyatakan bahwa lahan yang mereka garap merupakan lahan ex HGU dan lahan terlantar, namun Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP BUN) menampik pernyataan tersebut.

Saat ditemui di Bandung Jumat 6 Januari 2023 Ketua Umum SP BUN atau Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII Adi Sukmawadi menyatakan, bahwa tanaman teh yang dibabat keempat tersangka merupakan tanaman produktif.

Baca Juga: Link Download Lagu MP3 Terbaru 2023 Dari Musik di YouTube Secara Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi HP

Lahan yang diserobot juga merupakan lahan produktif yang saat ini pengelolaan HGU-nya masih berada di bawah PTPN VIII.

Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan tanaman teh produktif yang baru saja di gergaji oleh para tersangka, saat akan dipanen oleh para pemetik teh beberapa waktu lalu.

“Blok yang dirusak merupakan lahan produktif yang selalu dilakukan pemeliharaan, dan dilakukan panen oleh kawan-kawan pemetik teh di perkebunan csaruni, " ujarnya.

Baca Juga: Viral Inilah Link Ujian Penerimaan ARMY BTS Indonesia 2023, Tunjukkan Loyalitasmu Pada BTS!

Menurut Adi penyerobotan lahan sudah terjadi sejak tahun 2019, dengan area lahan yang dibabat selalu berpindah pindah dan terakhir pembabatan lahan teradi pada bulan Agustus 2022 silam.

Sehingga jika diakumulasikan lahan yang diserobot sudah mencapai 96 hektar, dengan kerugian yang dialami PTPN VIII mencapai 127 milyar rupiah.

“Jadi pola penebangan selalu berpindah-pindah. Yang kemarin kita laporkan merupakan lahan kebun PTPN VIII yang HGU nya masih aktif, masih berlaku. Kemarin total kerugian kurang lebih 127 milyar karena memang kita akumulasi, karena usia produktif tanaman teh bisa mencapai 50 tahun bahkan lebih, " tuturnya. 

Ia mengaku sudah 3 kali menempuh jalur mediasi dengan para penyerobot lahan PTPN VIII, namun selalu menemui kebuntuan. Bahkan, sudah juga ditawarkan bekerjasama dengan pola PMDK atau Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun dengan perjanjian resmi dng PTPN VIII tapi ditolak.

Baca Juga: Jadwal Program Indosiar Sabtu 7 Januari 2023 Tayang Best Kiss, Teman Sejati Yang Menjadi Duri, The Medallion

Malah para tersangka menyatakan berhak atas penguasaan lahan tersebut dengan dalih reforma agraria.

Para tersangka hendak mengubah lahan PTPN VIII yang sejatinya diperuntukan untuk tanaman teh dan kayu keras, menjadi lahan perkebunan sayuran seperti wortel dan kentang dan lain-lain. 

Adi pun mensinyalir adanya pemodal besar yang mendukung aksi penyerobotan lahan tersebut. Karena sejumlah tersangka mengaku hanya suruhan yang dibayar oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara ditempat yg sama Thio Setiowekti Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup  (FPLH) Jabar menanggapi langkah Serikat Petani yg melakukan aksi ke DPRD garut untuk membebaskan terdakwa penyerobot lahan kebun cisaruni PTPN VIII menyatakan kekhawatiran akan terjadi konflik horisontal di lapangan

"Masyarakat cikajang di kebun cisaruni itu bukan hanya petani penyerobot lahan, tapi juga ribuan karyawan dan pemetik teh yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun Cisaruni. Dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal sesama saudara," ujarnya. 

Disamping itu, menurut Thio, hutan dan kebun merupakan green barrier utk penyelamatan lingkungan karena pohon teh juga menyerap air. 

"Kalau pohon teh di perkebunan dibabat dan ditanami sayuran dengan alasan urusan perut dan dalih reforma agraria, dapat dipastikan menyebabkan banjir dan longsor," katanya

Sebaiknya DPRD Garut tidak hanya membela petani illegal tapi memfasilitasi semua pihak termasuk para karyawan dan pemetik teh yang legal di kebun cisaruni sehingga ada titik temu. 

" Disamping itu proses hukum harus tetap berjalan karena negara kita adalah negara hukum," pungkasnya. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler