Mengejutkan, Pakar Hukum Pidana Nilai Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Seorang Eksekutor Bayaran yang Kejam

- 13 Oktober 2021, 11:49 WIB
Foto dokumentasi saat petugas mengevakuasi jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang  pada 18 Agustus 2021 lalu.
Foto dokumentasi saat petugas mengevakuasi jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu. /Istimewa/

"Dan niat itu tentu bicara sikap batin ada hal-hal yang mendorong dari dalam diri pelaku untuk menghabisi korban”, katanya.

Baca Juga: Subscribers Baim Wong Turun Drastis Akibat Kakek Suhud, Jumlahnya Segini Sekarang

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Melatih Jiwa untuk Tenang Cukup Melakukan Hal Satu Ini Secara Rutin

Atas analisanya itu, pakar Hukum Pidana Musa Darwin Pane menyebutkan, pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang bisa saja eksekutornya pembunuh bayaran.

Dengan kata lain, dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang aktor intelektualnya adalah orang dekat. Tapi pelakunya menyewa pembunuh bayaran.

Bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang merupakan pembunuhan berencana, diakui oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal ini sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

Tapi, mengapa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) terkesan begitu sulit dan rumit?

Baca Juga: Unggah Video Tak Biasa, Ada yang Curiga ke Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8: Kayaknya Bukan Lord Adi

Baca Juga: Baim Wong Unggah Permintaan Maaf Terhadap Kakek Suhut di Instagram, Baim: Maaf Ya Saya Salah

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x