KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati

- 9 Desember 2021, 17:08 WIB
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen.
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen. /Pexels/

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Junior Roberts, Pacar Hanggini yang Diduga Telah Selingkuh? Ada Pendidikan, Karir dan Media

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW sendiri berlangsung dari tahun 2016 hingga 2021 sebelum akhirnya pelaku dilaporkan pada Mei beberapa waktu lalu.

Pemerkosaan belasan santri tersebut membuat Prof. Ayang Utriza Yakin turut berkomentar.

Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter resmi miliknya Ayang Utriza Yakin. Dalam cuitannya itu, dirinya meminta agar pelaku dihukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Inilah Saham Top Gainers Hari Ini, Kamis, 9 Desember 2021

Baca Juga: Persebaya Menang Tiga Kosong dari Persib, Jupe: Kami Semua Kecewa

"13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @ridwankamil @MUIPusat. Mohon YM @kejati_jabar, @KejaksaanRi : tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup," cuitnya di twitter dikutip BERITA KBB.

DR. Ayang Utriza Yakin juga meminta kepada Mahakamah Agung agar permintannyan dikabulkan.

Diketahui bahwa DR. Ayang Utriza Yakin ini merupakan orang yang kerap kali bersuara dalam melawan pelecehan seksual lewat media Twitternya.

Kini oknum guru tersebut sedang menjalani persidangan pertamanya dan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x