TERUNGKAP Adanya Dugaan Penyalahgunaan Ekonomi oleh HW, LPSK Minta Polda Jabar Usut Tuntas

- 10 Desember 2021, 06:56 WIB
TERUNGKAP Adanya Dugaan Penyalahgunaan Ekonomi oleh HW, LPSK Minta Polda Jabar Usut Tuntas
TERUNGKAP Adanya Dugaan Penyalahgunaan Ekonomi oleh HW, LPSK Minta Polda Jabar Usut Tuntas /@GusRomli/Twitter



BERITA KBB-Kasus pelecehan seksual dengan pelaku HW alias Herry Wirawan menemui babak baru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencium adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan penyalahgunaan dana sekolah.

Pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di salah satu pondok yang terletak di Cibiru Bandung membuat heboh masyarakat Indonesia.

Pasalnya kasus pelecehan seksual ini terjadi dengan pelaku adalah pengasuh pondok pesantren dan guru dari ke 12 korban santriwati tersebut yang berinisial HW yang diketahui akhir-akhir ini adalah Herry Wirawan (36 tahun).

Baca Juga: MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati

Aksi bejat HW mendapatkan kutukan keras dari banyak pihak.
Meskipun saat ini kasus pelecehan seksual yang melibatkan HW dengan korban 12 santriwati tersebut telah berada dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung, masyarakat dan publik mengaku akan mengawal dan meminta pelaku dihukum yang seberat-beratnya.

Dilansir oleh Berita KBB dari Antara dan berbagai sumber, LPSK yang bertugas mendampingi saksi dan korban pelecehan seksual, mencium adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan penyelewengan uang bantuan sekolah.

Bahkan menurut kabar yang beredar, HW pelaku pelecehan seksual juga mengakui anak-anak korbannya sebagai anak yatim piatu sehingga dugaan dijadikan sebagai alat untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV dan Net TV Hari Ini, Jumat, 10 Desember 2021: Ada Santri Boy, Indonesia's Next Top Model C

Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Desember 2021.

Diketahui pelaku HW melakukan bujuk rayu terhadap ke 12 santriwati korban pelecehan seksual untuk dapat menuruti keinginan bejatnya.

Mula dari modus janji menjadikan korban sebagai Polwan sampai janji menggratiskan biaya kuliah dan akan menjadikan sebagai pengurus pondok pesantren ikut mencuat kepermukaan.

Baca Juga: SIMAK Daftar Tim Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, Barcelona Terdepak Habis Dihajar Munchen

Aksi bejat HW pengasuh pondok pesantren di Cibiru Bandung ini benar-benar diluar nalar dan sangat tidak bermoral.

LPSK atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW pengasuh pondok pesantren di Cibiru Bandung ini juga meminta kepada pihak Polda Jabar untuk mengusut tuntas dan mengungkap tentang kebenaran adanya dugaan penyalahgunaan eksploitasi ekonomi dan juga aliran dana sekolah.

LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," ujar Livia Istania DF Iskandar LPSK RI.

Baca Juga: Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?

Selain dugaan dari LPSK atas adanya dugaan penyalahgunaan uang sekolah dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh HW pengasuh pondok pesantren di Cibiru Bandung, warganet di media sosial juga mengungkap adanya kejanggalan di pondok pesantren yang diasuh oleh HW.

Menurut penjelasan warganet pondok pesantren yang diasuh oleh HW dibangun oleh para santriwati yang dipekerjakan layaknya seorang kuli.

"Iya Madani Boarding School itu dibangun oleh santriwati, gila kan anak belasan taun cewe disuruh nembok, kaya kuli gitu," tulis pemilik akun Twitter @BalqiskNissa.

Baca Juga: 6 TAHUN Vakum, X Factor Indonesia Kembali Hadir Pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 6 Sore, Ini Dia 5 Juri Keren

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW dengan korban belasan santriwati ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan keadilan seadil-adilnya untuk korban dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x