BERITA KBB - Besaran Zakat Fitrah Puasa Ramadhan 1443 Hijriah 2022 telah resi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Zakat fitrah wajib sendir ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan.
Dimana kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam, maupun ketika Hari Raya Idul Fitri, wajib dikeluarkan orang yang mampu.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis 'Neng Marbot Pujaan Hati', Ada Dinda Kirana dan Rendy Kjaernett
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Namun jika tidak dengan beras, orang juga bisa berzakat fitrah dengan senilai orang yang telah ditetapkan lembaga terkait.
Dikutip dari resmi Baznas, untuk wilayah Jabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV 'Cinta Si Penjual Takjil', Ada Sharena Delon dan Ryan Delon
SE tersebut berisi tentang penetapan zakat fitrah di kabupaten atau kota wilayah Jawa Barat.
Berikut besaran zakat fitrah untuk seluruh kota dan kabupaten di Jabar:
Kota Bogor
Rp 45.000
Kabupaten Subang
Rp 30.000
Kabupaten Cirebon
Rp 30.000
Kota Cimahi
Rp 30.000
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Cinta Pertama Si Konglomerat, Ada Tyas Mirasih dan Dimas Aditya
Kota Bandung
Rp 32.000
Kabupaten Sumedang
Rp 32.500
Kabupaten Cianjur
Rp 31.000
Rp 37.000
Rp 57.500
Kabupaten Kuningan
Rp 25.000
Kabupaten Majalengka
Rp 30.000
Kota Sukabumi
Rp 33.000
Baca Juga: Dua Pemain Cedera Jadi Harga Mahal Keberhasilan Manchester City Lolos ke Semifinal Liga Champions
Kabupaten Purwakarta
Rp 31.250
Kabupaten Indramayu
Rp 30.000
Kabupaten Karawang
Rp 32.000
Kabupaten Pangandaran
Rp 27.500
Kota Depok
Rp 45.000
Kabupaten Tasikmalaya
Rp 27.500
Kota Tasikmalaya
Rp 30.000
Baca Juga: Target Vaksinasi Booster Kota Bandung Jelang Idulfitri Nyaris Tercapai
Kabupaten Bekasi
Rp 45.000
Kabupaten Sukabumi
Rp 31.000
Kota Banjar
Rp 25.000
Kabupaten Bandung
Rp 32.500
Kabupaten Bandung Barat
Rp 30.000
Kota Bekasi
Rp 40.000
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis 'Calon Istri Idaman' Ada Rizky Alatas dan Adzana Bing Slamet
Kabupaten Ciamis
Rp 27.500
Kota Cirebon
Rp 35.000
Kabupaten Bogor
Rp 37.500
Kabupaten Garut
Rp 30.000
Itulah dia besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada saat menjelang usai bulan Ramadhan.
Berzakat tidak harus selalu dengan bahan makanan pokok, tetapi juga bisa dengan uang senilai yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.***