Data Internal Bank BTN Kantor Cabang Bandung Bocor, Aset Debitur KPR Lenyap, Sindikat atau Kelalaian?

- 13 Oktober 2023, 09:21 WIB
Korban lenyapnya sertifikat rumah di Bank BTN Etty Herawati (tengah) didampingi kuasa hukum Darma Sugandi  S.H (kiri) dan Derry Rachman Hakim S. H (kanan)
Korban lenyapnya sertifikat rumah di Bank BTN Etty Herawati (tengah) didampingi kuasa hukum Darma Sugandi S.H (kiri) dan Derry Rachman Hakim S. H (kanan) /

BERITA KBB- Data internal Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandung diduga bocor. Akibatnya, aset berupa sertifikat rumah milik debitur KPR rumah bersubsidi lenyap dan berpindah tangan.

Hal ini diungkapkan korban lenyapnya sertifikat tanah di Bank BTN bernama Etty Herawati. Melalui kuasa hukumnya Darma Sugandi S.H dan Derry Rachman Hakim S.H, Ettty Herawati sangat dirugikan oleh lenyapnya sertifikat rumah yang tengah dicicilnya di Bank BTN.

Darma Sugandi menilai Bank BTN telah melakukan kelalaian yang luar biasa karena sertifikat tanah milik kliennya sudah tidak ada di bank. Bahkan, Darma menduga ada sindikat yang bermain untuk mencuri sertifikat tanah dengan pura-pura mengatasnamakan Etty Herawati saat mengambil sertifikat rumahnya.

Baca Juga: Puluhan Perempuan di Jatinangor Ikuti Edukasi Stunting

"Kejadian ini bermula saat Ibu Etty akan melunasi cicilan KPR rumahnya yang tinggal Rp 800 ribu. Tapi saat akan membayar dan melunasi ternyata sertifikat rumahnya sudah tidak ada di Bank BTN. Ini tega banget karena Ibu Etty sudah menyicil secara rutin selama 180 bulan atau 15 tahun, " ucap Darma di Bandung, Jumat 13 Oktober 2023.

Akibat kejadian ini, Etty Herawati yang sudah berusia 65 tahun ini pun harus rela kehilangan rumah dan sertifikat yang ternyata saat diselidiki sudah berpindah tangan. Sebab, selama menyicil KPR BTN Etty Herawati hanya menempati selama 5 tahun meski setelah itu setiap minggu sering datang membersihkan rumah. 

"Hilangnya sertifikat rumah itu dimulai ketika Bank BTN begitu saja meloloskan surat kuasa pengambilan sertifikat melalui Notaris Nurafni Armilla pada 9 April 2019. Padahal jelas-jelas Bu Etty Herawati tidak sekalipun menunjuk notaris untuk mengambil sertifikat rumahnya di Bank BTN, " ujarnya.

Baca Juga: Pacu Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Injak Gas Penyaluran KUR

Darma semakin curiga adanya sindikat kebocoran data Bank BTN kepada pihak luar karena surat kuasa notaris tersebut melanggar hukum. Karena di akta notaris Nurafni Armilla ini nomer induk kependudukan (NIK) KTP milik Etty Herawati sudah dipalsukan dan berbeda dengan yang asli. Alamatnya pun berbeda.

"BTN sangat sangat teledor. Bagaimana bisa surat kuasa yang isinya ngaco mulai dari identitas sang pemilik kuasa yang tidak sama alias dipalsukan. Lalu nama suami yang juga ngaco padahal Ibu Herawati adalah seorang janda. Ini kok bisa diloloskan untuk mengambil sertifikat rumah, " tuturnya.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x