Penasehat Hukum Ungkap Uang yang akan Dikasihkan ke Pemda Majalengka 1 Miliar Ditolak INA

- 20 Maret 2024, 09:49 WIB
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA /

Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.
"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Rabu 20 Maret 2024 Saksikan Pesbukers Ramadan, Mega Bollywood - Student of the year 2

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk ditahan dari itulah pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x