BERITA KBB - Seorang pelaku yang diduga menyebarkan atau menggunakan uang palsu (upal) di amankan Polsek Bayongbong Polres Garut, Rabu pagi (5/6/2024).
Pelaku kedapatan menyebar uang palsu (upal) atau penggunaan uang palsu di salah satu toko yang bertempat di Kampung Kaum Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya menyebutkan, jika penangkapan pelaku penyebar uang palsu dari laporan warga.
Baca Juga: Renyah ! Tumis Kangkung Ebi Kering ala Rumahan Begini Cara Membuatnya
"Petugasmengamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi laporan dari warga sekitar," katanya.
Warga melaporkan bahwa pelaku DR (38) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi pembelanjaan di warung milik Yanyan.
Korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku saat berbelanja. "Atas kecurigaan tersebut warga menghubungi Polsek Bayongbong untuk melakukan penelusuran atas dugaan itu," katanya.
Baca Juga: 4 Pelaku Curat Diringkus Polres Garut, Barang Bukti Laptop dan Handphone Ikut Diamankan
Setibanya di lokasi, kata Gopar, ia bersama warga yang mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.