"Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui benar adanya menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut," ujarnya.
Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 5 lembar pecahan uang 50 ribu dan 1 lembar pecahan uang 20 puluh ribu yang diduga merupakan uang palsu.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Meringkus Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyita sisa hasil kembalian transaksi pelaku kepada korbannya sebesar Rp22 ribu rupiah, 1 unit handphone, minyak wangi, jimat dan satu lembar pecahan uang 10 Ringgit Malaysia.
"Khawatir ada amukan warga, kami memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong. Dan kini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan," katanya.***