Pertama, hewan qurban yang dipilih, matanya jangan buta atau picak.
"Kalau nampak benar butanya maka hewan tersebut haram untuk dijadikan hewan qurban," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Artis Legendaris Rima Melati Meninggal Dunia, Inilah Profil Lengkapnya
Kedua, hewan yang kondisinya sakit dengan segala jenis penyakit. Pasalnya, hewan seperti itu, ketika dagingnya dibagikan, bisa membahayakan orang yang mengkonsumsinya.
Ketiga, hewan qurban jangan pincang dan cacat permanen di salahsatu kakinya.
Keempat, hewan untuk qurban jangan terlampau kurus dan tidak ada dagingnya.
Demikianlah ketentuat dan syarat hewan untuk qurban Idul Adha 1443 H mendatang. ***