Bareksrim Ringkus Pelaku Parodi Indonesia Raya, Ternyata Pelajar SMP, Ini Kronologi Penangkapannya

1 Januari 2021, 20:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat mengumumkan penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya /PMJ News/

BERITA KBB- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareksrim Polri berhasil meringkus pelaku parodi lagu Indonesia Raya.

Tersangka berinisial MDF, dengan nama samaran Faiz Rahman Simalungun (16), ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yowono, pihak Bareskrim telah mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: Keterlaluan, Pelajar SMP Ini Melakukan Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Ditangkap di Cianjur

Argo memaparkan, kasus tersebut bermula saat beredar sebuah parodi lagu Indonesia Raya di YouTube, yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Usai berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), mereka menangkap NJ (11) seorang WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

“NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia,” tutur Argo.

Baca Juga: Lirik Lagu Layang Dungo Restu (LDR), Dinyanyikan Happy Asmara dan Esa Risti, Berikut Terjemahannya

Akan tetapi, hasil penyidikan PDRM menyatakan bahwa NJ bukanlah pelaku pembuat video, melainkan rekannya yang berinisial MDF, di Cianjur.

Dipicu oleh pertengakaran di antara keduanya, MDF lantas membuat video tersebut dengan mencantumkan nama, nomor telepon, dan tag lokasi NJ.

“Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertegakran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi Malysia,” katanya.

Baca Juga: Postingan terbaru di Instagram Son Ye Jin : Saya Bersyukur Bertemu Orang Baik

Hasil pemeriksaan menyebut bahwa MDF sejak usia 8 tahun telah diberi ponsel oleh orang tuanya, sehingga ia paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu sampai mengelabui petugas agar tak terdektesi adanya pelanggaran pidana.

Argo menjelaskan, Bareskrim masih menyelidiki terkait motif tersangka  dan akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak, mengingat ia masih di bawah umur.

Baca Juga: Beredar Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Tegaskan Pelaku Dapat Ganjaran 4 Tahun Penjara

Bareskrim juga mengamankan barang bukti berupa ponsel pintar dan SIM card, perangkat PC, akta kelahiran dan KK.

Terkait kasus ini, MDF dapat disangkakan dengan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU no.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU Np.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler