Petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini yang Setuju Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Syaratnya

15 Maret 2021, 21:08 WIB
Tangkapan layar Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menungkapkan kehilangan besar atas berpulangnya Artidjo Alkostar yang dianggapnya sebagai sosok yang memegang teguh nilai-nilai keadilan /instagram.com/jazilulfawaid_real

BERITA KBB- Munculnya wacana penambahan masa bakti Presiden RI menjadi 3 periode terus bergulir. Akibatnya, wacana tersebut menuai pro kontra.

Mulai dari yang mendukung maupun yang menolaknya. Untuk yang mendukung salah satunya ada Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

"Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode," tegasnya melalui keterangan pers, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Ramai Isu Masa Jabatan Tiga Periode Dialamatkan Kepadanya, Presiden Jokowi: Saya Tegaskan, Saya Tidak Ada Niat

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Memanggil Anies Baswedan sebagai Saksi

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode. Terkait itu, ditekankan Jazilul, amandemen UUD 1945 terkait aturan tersebut dapat dilakukan asalkan rakyat menghendakinya.

"(Asalkan, red) sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD," tekan Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Perlu diketahui, PKB merupakan salah satu partai pengusung Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres tahun 2019 lalu bersama PDI Perjuangan, PPP, Golkar, Hanura, dan Nasdem.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 16 Maret 2021: Hari Baik untuk Taurs dan Keuangan Virgo Meningkat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 16 Maret 2021: Aries Berselisih dengan Pasangan, Gemini Pendapatan Meningkat

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, pihaknya belum pernah berpikiran untuk merubah konstitusi demi memuluskan wacana penambahan masa jabatan pagi presiden hingga tiga periode.

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi hanya utk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi 3 periode," tuturnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler