Tahu Belum? Ini 7 Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya dan Berhak Dikawal Polisi

17 Maret 2021, 11:31 WIB
MOBIL Pemadam kebakaran serang menyemprotkan cairan disinfektan ke ruas jalan di Kota Depok.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Masih kerap tidak disadari dan bahkan mungkin tidak diketahui oleh masyarakat bahwa terdapat pengguna jalan yang mempunyai hak prioritas.

Bahkan pengguna jalan ini bisa dikawal oleh anggota polisi saat melintas di jalan raya dan tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut diketahui bahwa terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat prioritas dan punya hak untuk dikawal.

"Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Tahun Absen dari Dunia Akting, Rain Akan Segera Kembali Lewat Drama Ghost Doctor

Baca Juga: V BTS Buat ARMY Jadi Lemas, Daebak Menggemaskan Banget Visual Cute Mr White Suit

Dirlantas menegaskan pihaknya dalam hal ini anggota polisi yang melakukan pengawalan berhak untuk menghentikan kendaraan lain ketika melakukan pengawalan tujuh kendaraan itu.

"Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanya lah Polri," ujarnya dari Tribrata News.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009 yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Baca Juga: Pemerintah Dikritik Bertubi-tubi Soal Impor Beras, Kepala Bulog Budi Waseso Ungkap Pengakuan Mengejutkan!

Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan. Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

"Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Dirlantas.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler